Oknum Satpol PP Penikam Polisi di Balaikota Makassar Disidang Hari Ini

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JSN (24), tersangka kasus pembunuhan Bripda Michael Abraham Riewapassa

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sidang perdana kasus dugaaan penikaman yang menewaskan anggota satuan Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham dijadwalkan digelar Senin (23/01/2017) hari ini.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan atas tersangka oknum Satpol PP lingkup Pemkot Makassar berinisial J digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini.

Pengadilan Negeri Makassar telah menunjuk tiga orang hakim. Ketiga hakim yang disebutkan, Cening Budiana sebagai hakim ketua. Sementara sebagai hakim anggota yakni Rika Mona Pandegirot dan Budiansyah.

"Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ada tiga orang,"kata Humas PN Makassar, Ibrahim Palino.

Pantauan Tribun Timur, nampak sejumlah pengacara tersangka mulai hadir di kantor Pengadilan. Kendati, proses persidangan belum dimulai hingga pukul 11.30 wita.

Tidak hanya itu, para awak media baik media cetak, online dan TV, juga terlihat mulai memadati depan ruangan persidangan.

Bripda Michael diketahui tewas di kantor Balaikota Makassar beberapa bulan lalu pasca penyerangan sekelompok orang diduga anggota Polisi. Namun naasnya, penyerangan itu anggota Polisi ini tewas diduga ditikam oleh anggota Satpol PP berinisial J. (San)

Berita Terkini