Diduga Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMA 1 Anggeraja Disidang

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Anggeraja, Kabupaten Takalar, Mustafa menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (19/01/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Anggeraja, Kabupaten Takalar, Mustafa menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (19/01/2017).

Terdakwa didudukan dalam kursi persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional (Bos).

Mustafa dianggap menyalagunakan penyelewengan dana bos, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 587 juta dengan total anggaran Rp 2 miliar.

Dalam persidangan terdakwa nampak mengenakan baju kemeja lengan panjang. Terdakwa juga memakai penutup kepala atau songkok warna putih.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Andi Taufik bahwa kasus dugaan korupsi bergulir sejak tahun 2013, 2014, dan semester satu tahun 2015.

"Total kerugian negara sekitar Rp 587 miliar dari total anggaran Rp 2 miliar," kata  Andi Taufik. (*)
 

Berita Terkini