Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Surat Isin Kendaraan Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor kini terbagi tiga.
Kasat Lantas Polres Soppeng AKP Muh Yusuf mengatakan, SIM bermotor terbagi tiga, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SIM C khusus untuk kendaraan yang CC motornya mulai dari 0 - 249 CC. Sementara SIM C1 berkapasitas CC 250 - 500.
Khusus untuk SIM C2 dikhususkan untuk kendaraan berkapasitas 500 CC ke atas. Sehingga bagi kendaraan yang diatas 250 CC, diharapkan untuk mengambil SIM ulang.
"Harga ketiga SIM juga sama, yaitu seharga Rp. 100 ribu," tambah AKP Yusuf, Kamis (12/1/2017).
Salah satu contoh motor berkapasitas 250 CC, ialah kawasaki ninja. (*)