Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara terhadap Adnan Ahmad, terdakwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, M Dasrul .
Majelis hakim yang dipimpin langsung Ibrahim Palino menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama sama yang menyebabkan korban mengalami luka luka.
"Mengadili terdakwa Adnan Achmad dijatuhi hukuman satu tahun penjara,"kata Ibrahim Palino dalam materi putusan yang dibacakan di hadapan terdakwa, Kamis (5/1/2017).
Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat Dasrul mengusir MA dari kelas. Tak terima diusir, MA disebut sempat menendang pintu kelas dan mengeluakan kata kasar kepada guru hingga Dasrul memukul MA di bagian wajah.
Orangtua siswa, Adnan Ahmad, 43 tahun, datang ke sekolah itu bermaksud bertemu dengan kepala sekolah. Adnan mengaku ingin minta klarifikasi terkait pemukulan yang dialami anaknya di kelas.
Tapi karena kepala sekolah dan wakilnya tidak ada di tempat. Mereka berpapasan di koridor sekolah. Ia langsung menanyai terkait pemukulan anaknya itu.
Tak puas dengan jawaban Dasrul, Adnan yang emosi langsung menonjok hidung dasrul hingga berdarah. MA juga disebut ikut menganiaya gurunya saat itu.(*)