Tahun Baru 2017

Sat Sabhara Polres Maros Imbau Warga Tidak Lakukan Ini Saat Tahun Baru

Penulis: Ansar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu rumah tangga di lingkungan Pamelakkang Je'ne, Kelurahan Allepolea Kecamatan Lau, didatangi dan dirazia oleh Sat Sabahara Polres Maros. I

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kasat Sabhara Polres Maros AKP Abdullah Arifin, mengimbau kepada warga supaya tidak merayakan pergantian tahun dengan berpesta miras, Kamis (29/12/2016).

Jika ada yang kedapatan, maka pelaku akan diberi tindakan tegas dan diproses hingga pengadilan. 

"Meski masuk dalam tindak pidana ringan, namun sudah ada sekitar delapan kasus miras didapat di Maros. Saat ini sementara proses," ujarnya. 

Beberapa warga yang kedapatan menjual dan meminum miras didata dan nantinya akan diberikan surat pemanggilan. 

Penjual tersebut akan dibina supaya bisa mencari pekerjaan yang baik.

"Razia ini diperketat jelang tahun baru. Jangan sampai ada warga yang pesta miras dan bisa membuat keributan. Setiap malam kami akan keliling mencari penjual miras," ujarnya.

Selain melakukan pembinaan, Abdullah juga mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa Camat dan Lurah serta Kepala Desa, untuk memantau warganya yang melakukan aktifitas jual miras. (*)

Berita Terkini