TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengaku, kasus kematian Agung Pranata (26) warga Minasa Upa blok F 19 nomor 1 Makassar yang ditangani pihak penyidik Polda Sulsel semakin tidak jelas.
Ketidakjelasan itu setelah LBH Makassar yang ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh keluarga Agung Pranata menyurati untuk hal bedah mayat atau otopsi sejak awal November 2016 lalu belum dikonfirmasi.
Penasehat Hukum Agung, Andi Haerul Karim mengatakan, keluarga meminta jasad Agung diotopsi.
LBH juga sudah menyurati penyidik untuk melakukan otopsi.
"Dua kali kami surati. Surat pertama mereka akui menerima tapi hilang di antara berkas-berkas. Setelah itu disurati lagi dan alasan mereka tidak terima suratnya," kata Karim, Selasa (27/12) sore.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (28/12/2016) hari ini. (*)