LBH Makassar Desak Polda Otopsi Almarhum Agung Pranata

Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Agung, Fatilan (25) menganggap, kematian suaminya sangat tidak wajar, saat mulai ditangakap dalam rumahnya hingga disiksa oleh oknum polisi. Kematian Agung (26) warga Minasa Upa blok F 19 nomor 1 Makassar dianggap tidak wajar oleh pihak keluarganya. Pasalnya, Agung ditangkap pihak Polsek Ujung Pandang tanggal 29 Agustus 2016 ini tewas sehari setelah ditangkap atau saat dirawat di RS Bhayangkara.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengaku, kasus kematian Agung Pranata (26) warga Minasa Upa blok F 19 nomor 1 Makassar yang ditangani pihak penyidik Polda Sulsel semakin tidak jelas.

Ketidakjelasan itu setelah LBH Makassar yang ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh keluarga Agung Pranata menyurati untuk hal bedah mayat atau otopsi sejak awal November 2016 lalu belum dikonfirmasi.

Penasehat Hukum Agung, Andi Haerul Karim mengatakan, keluarga meminta jasad Agung diotopsi.

LBH juga sudah menyurati penyidik untuk melakukan otopsi.

"Dua kali kami surati. Surat pertama mereka akui menerima tapi hilang di antara berkas-berkas. Setelah itu disurati lagi dan alasan mereka tidak terima suratnya," kata Karim, Selasa (27/12) sore.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (28/12/2016) hari ini. (*)

Berita Terkini