Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-- Keseriusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dipertanyakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Laboratorium Tehnik Terpadu Universitas Negeri Makassar (UNM).
Penyidik Kepolisian sampai saat ini belum melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan. Padahal kasus ini sudah hampir enam bulan ditangani penyidik pasca penetapan tersangka.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda tidak semestinya mengulur-ulur proses penanganan kasus ini. Seharusnya berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,"kata Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi Abdul Mutalib.
Kejaksaan diketahui baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Belum ada masuk berkasnya, kami tidak tau itu semua kewengan Polisi,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Akibat molornya penanganan ini, tiga tersangka masih bebas berkeliaran tanpa ada penahan dengan alasan kooperatif.
Mereka adalah Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rahmad Widyanto dan seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA dan PPK Proyek berinisial ML.
"Kami mendesak polda melakukan penahanan trhdap ketiga tersangka jangan karena alasan kooperatif sehingga tidak ditahan. Kalau alasan kooperatif bakalan tidak ditahan semua tersangka karena hanya alasan itu,"sebutnya.
ACC menilai Polisi terkesan tidak serius dalam kasus ini. Polisi harusnya menjelaskan kepublik alasan sehingga menggantung perkara ini.
"Krimsus Polda harus segera menjelaskan perkembangan kasus ini kenapa menggantung,"paparnya.(*)