Operasi Zebra 2016

Hanya Dalam Kondisi Ini Saja, Kendraan Boleh Pakai Lampu LED

Penulis: Waode Nurmin
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Sumartono

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Penggunaan lampu LED pada kendaraan khususnya roda empat rupanya tidak selamanya berdampak positif.

Dampak negatifnya justru dirasakan bagi pengendara lain yang berpapasan jika melintas dijalan.

Efek ini pun sebenarnya sudah diatur dalam UU Lalu Lintas yang memang melarang penggunaan lampu kendaraan yang dapat membahayakan pengendara lain.

"Itu diatur dalam UU Nomor 22 pasal 279 jo 58 Tahun 2009 yang mengatur tentang kendaraan yang Memasangi lampu yang dapat membahayakan pengendara lain. Karena silau," ujar AKP Sumartono,Kasat Lantas Polres Gowa Rabu (15/11).

Menurut Sumartono, penggunaan lampu LED sebenarnya bisa digunakan. Namun hanya untuk perjalanan jauh. Sementara untuk didalam kota sebaiknya tidak menggunakan lampu sorot putih itu.

"Itu sebenarnya untuk penggunaan didalam kota lampu LED hanya boleh sejauh 40 meter. Tapi kalau dalam perjalanan jauh memang diperbolehkan karena untuk membantu penerangan jalan," katanya lagi.

Keluhan dari masyarakat tentu pernah diterima Sumartono yang juga mantan kasat Lantas Luwu Timur. Namun tindakan mereka hanya sebatas menegur. Sebab untuk hal itu, merupakan domain Dishub untuk menertibkan.

Pendapat yang sama juga diutarakan warga Jl. Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, Vivianty.

Menurutnya kendaraan yang menggunakan lampu LED sangat menganggu.

"Memang sangat mengganggu. Apalagi kalau perjalanan jauh. Karena kalau biasanya kita pas-pasan lampunya itu buat silau mata. Kan bisa saja buat kecelakaan, ". Ujarnya.

Dia pun berpendapat agar ada tindakan bagi pengendara yang masih menggunakan lampu LED sebagai penerangan.

Berita Terkini