Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri Makassar menahan seorang tersangka kasus dugaan pengadaan brosur Diskominfo Makassar.
Tersangka diketahui berisinia J. Dia merupakan salah satu rekanan proyek pengadaan program Pemkot Makassar.
Penahanan tersangka, setelah mejalani pemeriksaan hampir delapan jam lebih di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (10/11/2016).
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup dan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Kejari, Sri Suryanti.
Pengusutan pengadaan brosur di Dinas Kominfo berawal adanya laporan yang diterima pihak Kejaksaan.
Proyek yang menghabiskan anggaran senilai Rp 2 Miliar diduga merugikan uang negara senilai Rp 800 juta lebih dari hasil perhitungan sementara tim independen Kejaksaan.
Kerugian itu terjadi lantaran pengadaan brosur itu tidak berjalan dengan maksimal sesuai dengan perencaan Pemeritah Kota Makassar.
Hasil audit fisik tim ahli Grafika, proyek ini ditemukan ketidak sesuaian dengan perencanaan sebelumnya.(*)