Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Setelah beberapa kali dilakukan penjadwalan pemeriksaan, akhirnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terkait kasus dugaan korupsi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (FT), Rabu (5/10/2016).
Dari informasi yang dihimpun Dosen Fakultas Teknik ini merupakan tersangka keempat yang ditetapkan pada kasus yang merugikan negara sebesar 4 milyar rupiah tersebut.
Pantauan tribun-timur.com, Prof Mulyadi diperiksa pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Tipikor. Prof Mulyadi datang dengan mengenakan baju batik warna coklat didampingi tiga orang lainnya yang kemungkinan satu di antaranya sebagai kuasa hukumnya.
Awak media yang berusaha menemui Prof Mulyadi tak berhasil memintai keterangan. Begitupun dengan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel. Saat dikonfrimasi, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Dahana, bungkam terkait pemeriksaan tersebut.
Perwira menengah ini hanya membenarkan dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia enggan menyebutkan identitasnya.
"Saya memberikan statemen kalau Polda melanjutkan pemeriksaan tersangka, tapi saya tidak akan sebutkan namanya," ujar Hery saat ditemui Rabu (5/10/2016).(*)