Dinsos Makassar Tak Bisa Tindaki Anak Jalanan dan Gepeng di Masjid

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pemkot Makassar mengadakan Coffee Morning di Celebes Cafe Jl Arif Rate, Makassar, Rabu (21/9/2016).Acara ini mengangkat tema Solusi untuk Gepeng dan Anjal.Hadir sebagai pemateri Kadis Sosial Makassar Muhtar Tahir dan Ahmad Rizal. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Sosial Makassar mengaku tak bisa menindak Anjal (Anak Jalanan) dan Gepeng (Gelandangan dan Pengemis) di tempat ibadah, Rabu (21/9/2016).

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, saat jadi pemateri Coffee Morning Humas Makassar yang mengangkat tema Penanganan Anjal dan Gepeng di Makassar.

Alasan Mukhtar mengatakan hal tersebut karena di kawasan tempat ibadah itu sangatlah sakral.

"Banyak tujuan ummat di tempat ibadah, apakah dia mau salat atau mau bersedekah," ujar mantan Kabag Humas Pemkot Makassar ini.

Selain itu, penindakan Anjal dan Gepeng kata Mukhtar itu telah diatur dalam Perda no 2 tahun 2008, dimana Perda itu mengatur bahwa semua Anjal dan Gepeng yang beraktivitas di jalan raya atau tempat keramaian akan di tangkap untuk direhabilitasi, kecuali ditempat ibadah.

Menurut Mukhtar tempat ibadah ini adalah wilayah sakral, disaat Gepeng dan Anjal sudah masuk di kawasan Masjid atau tempat ibadah lainnya itu sudah tanggung jawab pengelola tempat ibadah.

"Kalau sudah masuk masjid itu urusannya pengurus masjid bukan kami," ujarnya seraya sebut Masjid sangat sakral.

Mukhtar yang pernah ditugaskan di KP3S Makssar ini menyebutkan persoalan Anjal dan Gepeng menjadi perhatian Pemerintah Makassar, pasalnya berbagai upaya dilakukan, bahkan ada yang ditangkap, namun tetap saja mereka muncul di kota ini.

Oleh karenanya Plt Kadinsos Mukhtar menyebutkan, bahwa solusi saat ini yakni diadakan shelter tempat rehabilitasi untuk Anjal dan Gepeng.

Dalam tahun 2016 ini, Dinsos Makassar mengelola anggaran sebanyak Rp 10 miliar. Dana tersebut tergabung sejumlah program Dinas Sosial Makassar, termasuk Anjal dan Gepeng.

Adapun Anjal dan Gepeng yang ditangkap dari Januari sampai September 2016 ini, yakni 257 untuk Anjal dan 241 Gepeng.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar AGH Baharuddin menyoroti kinerja Dinas Sosial Makassar.

"Wah tidak bisa seperti itu main lempar tanggungjawab, Dinas Sosial harusnya bekerjasama dengan pengurus masjid atau tempat ibadah untuk menangani Anjal dan Gepeng di Masjid," ujar AGH Baharuddin.

Betapa tidak, Masjid kata Baharuddin harus dimuliakan, termasuk penanganan Anjal dan Gepeng yang menghambat ummat lainnya untuk beribadah.

Oleh karenanya, Baharuddin meminta Wali Kota Makassar Danny Pomanto untuk mengevaluasi aturan yang dipatenkan Dinas Sosial.

"Jadi saya harap ada kerjasama anatara Dinas Sosial dan seluruh pengurus Masjid di Makassar agar tidak terjadi saling harap dalam penindakan," tambahnya.(*)

Berita Terkini