Orangtua Siswa Pukul Guru

Dasrul Ganti Pengacara, Nama Azis Pangeran Dicoret

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus pemukulan yang dialami Dasrul, guru SMKN 2 Makassar oleh muridnya, MA, bergulir di PN Makassar, Rabu (14/9/2016). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang dipimpin Rustiani Muim menyatakan terdakwa bersalah.Terdakwa dinyatakan secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Dasrul. Akibatnya, Dasrul mengalami luka berat. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Korban penganiyaan dan pengeroyokan, guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52) dikabarkan mencabut kuasa hukum pada pengacara yang tergabung dalam tim rumah hukum Akbar Faisal.

Nama Azis Pangeran dicoret dari tim kuasa Hukumnya yang selama ini turut membantu mendampingi proses hukum korban hingga ke persidangan.

Penyebab pencabutan surat kuasa hukum Dasrul sampai saat ini belum diketahui pasti. Namun, berdasarkan informasi diperoleh Tribun, pendampingan hukum korban akan digantikan dari pengacara asal Jakarta.

Azis pangeran yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi seputar namanya dicoret untuk mendampingi korban.

"Saya mau gelar pertemuan dulu, setelah itu saya sampaikan dan berikan keterangan,"kata Azis Pangeran. (*)

Berita Terkini