Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Bontoala memperketat aktivitas penjual sapi kurban di wilayah Kecamatan Bontoala.
Penjual sapi kurban tak bisa menjual di kawasan tersebut jika tak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKKHQ).
Camat Bontoala Syamsul Bahri, Selasa (6/9/2016) ,hal tersebut ia lakukan guna menghindari adanya sapi penyakitan yang dijual di Bontoala.
Jika penyedia sapi kurban menjual sapi kurbannya secara bebas dapat merugikan masyarakat.
"Khawatirnya kami, ada oknum yang tetap menjual sapi kurban dengan kondisi yang sakit," ujarnya. (*)