Disdukcapil Makassar Buka Layanan Perekaman e-KTP di Akhir Pekan

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengurusan E-Ktp di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar jalan Teduh Bersinar, Selasa (30/8/2016). Batas waktu perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berakhir pada 30 September mendatang membuat warga berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Makassar membuka layanan perekaman e-KTP di hari libur, yakni Sabtu dan Minggu.

Namun, pelayanan hanya akan dibuka mulai pukul 13.00 wita hingga pukul 17.00 wita.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Nielma Palamba mengatakan, penambahan waktu layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat jelang batas waktu perekaman di akhir September.

Dimana, per 1 Oktober 2016, warga tak akan mendapat layanan publik jika tak memiliki e-KTP. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Dirjen Disdukcapil Kemendagri RI.

Nielma mengakui selama surat edaran Dirjen Disdukcapil Kemendagri RI ini dikeluarkan di awal pertengahan Agustus lalu, antusias masyarakat mengurus e-KTP sangat terasa di Discapil Makassar dan 14 Kecamatan di Makassar.

Rata-rata pelayanan perekaman saat ini itu sampai angka 250 orang per hari. Sedangkan hari-hari sebelumnya hanya sekitar 50 orang saja. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Warga yang sudah melakukan perekaman akan mendapat surat keterangan dari Disdukcapil Makassar. Surat keterangan tersebut dipakai untuk mendapatkan berbagai layanan publik.

Untuk mendapat surat keterangan tersebut, warga harus menyetorkan foto 3x4 sebanyak dua lembar serta menyerahkan fotokopi resi perekaman.(*)

Berita Terkini