Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan masih ragu melimpahkan berkas tersangka perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Tehnik Universitas Negeri Makassar.
Kendati penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Beberapa bulan lalu, Edy Rachmat Widianto selaku Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara dan seorang dosen Fakultas Teknik UNM berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Dahana mengaku tidak ada kendala dalam proses pelipahan berkas itu. Hanya saja, pihaknya masih mencari dan mengumpulkan data dan keterangan untuk melengkapi berkas itu.
"Sementara tim masih melengkapi berkas untuk pelimpahakan tahap pertamanya. Kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah diserahkan tahap pertamanya,"kata Hery Dahana kepada Tribun, Senin (29/08/2016).
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel meyakini dalam kasus ini masih ada tersangka lain yang turut terlibat dalam proyek itu. Namun untuk memastikan siapa tersangkanya, Polda masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi.
"Saya belum pastikan siapa berikutnya saksi yang bakal diambil keteranganya. Karena sementara saya belum koordinsi dengan penyidik,"kata Hery.(*)