Bupati Barru Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Memori Banding Idris Syukur Belum Lengkap

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beginilah suasana sidang Vonis Bupati Barru, Andi Idris Syukur terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulsel, Senin (22/8/2016)

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Niat Andi Idris Syukur untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar masih terkendala.

Kuasa Hukum Andi Idris Syukur, M Aliyas Ismail mengatakan memori banding klienya belum diserahkan sampai saat ini. Kendati demikian, sudah menyatakan secara lisan bakal mengajukan banding.

"Kita masih tunggu salinan putusan karena informasinya salinanya masih ada yang dilengkapi,"kata M Aliyas Ismail kepada Tribun.

Alyas mengaku kemungkinan besok mereka akan ke pengadilan untuk mengecek salinan putusan itu.

"Salinan itu menjadi dasar untuk pengajuan memori," jelasnya.

Upaya banding dilakukan diperkuat dengan pertimbangan Majelis Hakim empat dan lima yang dissenting opinion. Dimana keduanya menyatakan pendapat berbeda dengan Majelis Hakim lainya.

"Hal mana telah dipertimbangkan secara tepat oleh hakim anggota 4 dan 5 yang melakukan dissention opinion. Mengenai poin poin keberatan kami, akan diurai dalam memori banding kami,"paparnya.

Dia mengaku menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menjatuhkan vonis terhadap klienya empat tahun enam bulan penjara.

Menurutnya tidak ada satupun alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini. Mulai dari keterangan saksi saksi fakta, keterangan ahli dan bukti tertulis diajukan oleh JPU yang dapat membuktikan dakwaan JPU baik pada dakwaan ke 1 maupun dakwaan ke 2. (*)

Berita Terkini