TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Siswi SMPN 1 Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bahagia mengetahui Ikbal alias Bala alias Kolor Ijo (33) mendapat vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malili, Rabu (24/8/2016).
"Saya senang dan bahagia, aman Malili, tidak ada'mi kasih takut warga," kata siswi kelas IX SMPN I Malili, St Ainun Rahmadhania kepada TribunLutim.com ditemui di Warkop D'Trans Malili, Rabu sore.
Sebelum Kolor Ijo berhasil ditangkap pada 17 November 2015, Ainun mengaku selalu khawatir, apalagi kalau tetangga, teman, dan ibunya bercerita tentang aksi Kolor Ijo yang mengincar kelamin perempuan dan menusuknya menggunakan pisau.
"Jelas saya takut, takut sekali karena saya anak perempuan," ujar warga Dusun Langaru, Malili ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwu Timur menjatuhkan vonis mati terhadap Ikbal alias Bala alias Kolor Ijo (30), terdakwa kasus penusukan alat kelamin 23 wanita di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Rabu (24/8/2016) sore.
Majelis Hakim diketuai Khairul dengan hakim anggota Mahyuddin dan Andi Ishak menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan teror dan pembunuhan berencana dengan menusuk alat kelamin puluhan wanita.
Mendengar vonis itu, Ikbal langsung tertunduk.
Saat dimintai tanggapannya oleh hakim, pria beristiri dan memiliki satu anak ini, langsung menyatakan banding.
Dalam berkas perkara, Ikbal didakwa telah menusuk kelamin 23 wanita di sejumlah kecamatan se-Luwu Timur, satu korbannya meninggal.
Dia masuk ke rumah warga yang sedang pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah.
Tujuannya hanya menusuk kelamin wanita, tidak peduli gadis atau wanita bersuami, kemudian melarikan diri.
Saat ditangkap 17 November 2015, Ikbal mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati pada wanita.
Saat melakukan aksinya, pria ini hanya mengenakan celana dalam warna hijau, karena itulah dia digelari Kolor Ijo.
Ditengarai, Ikbal sedang menuntut ilmu hitam sehingga melakukan perbuatan tak manusiawi itu.