Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Bagi Anda yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), maka bergegaslah melakukan perekaman data atau pembuatan e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pasalnya jika hingga 30 September 2016, Anda belum juga memiliki e-KTP, maka sanksi administartif akan dikenakan.
Sanksinya pun tak main-main, warga yang tidak memiliki e-KTP tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Seperti BPJS, pelayanan kepolisian, IMB dan masih banyak lagi pelayanan publik lainnya.
Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba yang dikonfirmasi, juga menghimbau kepada warga agar segera melakukan perekaman data.
"Sebaiknya warga segera mengurus KTP nya. Ini penting karena Data kependudukan e-KTP tersebut untuk database agar bisa diakses oleh BPJS, perbankan dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya. Ini sesuai himbauan Dirjen Dukcapil," jelas Nielma, Jumat (19/8/2016) malam.
Nielma menambahkan, Dirjen Dukcapil Arief Zudan Fakrullah hanya memberikan tenggang waktu hingga 30 September. Lewat dari itu, sudah dipastikan tidak memperoleh pelayanan. S
Sementara persoalan blanko KTP yang selama ini sering mengalami keterlambatan pengiriman dari pusat, sudah mulai lancar.
Sehingga, proses pembuatan KTP kedepan akan berjalan lancar dan tidak akan menunggu waktu lama lagi akibat keterlambatan droping dari pusat.(*)