Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 24 orang warga binaan Lapas Klas I Makassar masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberian remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mereka adalah para warga binaan yang masuk kategori pidana khusus seperti kasus tindak pidana korupsi (tipikor), teroris, perdagangan manusia, dan pencucian uang.
Mereka yang masih menunggu SK adalah 12 orang narapidana kasus tipikor, tiga orang money loundry, dua orang trafficking, dan tujuh orang teroris yang dua di antaranya telah dipindahkan ke Lapas IIA Palu.
Remisi yang diajukan berbeda-beda mulai dari pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga yang paling lama 3 bulan.
Kepala Lapas Klas I Makassar, Marasidin Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenkumham terkait remisi para napi khusus tersebut.
"Kita masih menunggu, mudah-mudahan secepatnya ada. Tindak pidana khusus memang pengurusannya lebih lama karena langsung di pusat," kata dia.
Di Lapas Klas I Makassar terdapat 581 orang narapidana umum yang mendapatkan remisi HUT Proklamasi RI hari ini.
Delapan orang di antaranya mendapat remisi bebas, sedangkan sisanya mendapat pemotongan 1-6 bulan masa tahanan. (*)