Orang Tua Siswa Pukul Guru

Ayah dan Anak Terbukti Keroyok Guru SMKN 2 Makassar, Keduanya Ditahan

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ratusan siswa SMKN 2 Makassar aksi solidaritas kepada guru mereka di halaman depan Mapolsek Tamalate, Kamis (11/8/2016).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pemukulan Muhammad Dasrul (54), guru SMKN 2 kota Makassar, Adnan Ahmad (43), terancam tujuh tahun penjara.

Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Tamalate Kompol Azis Yunus dihadapan ratusan siswa SMKN 2 Makassar yang lakukan aksi solidaritas kepada guru mereka di halaman depan Mapolsek Tamalate, Kamis (11/8/2016).

"Jadi resmi tersangka sudah kami tahan, kita kenakan pasal 170 (Kuhap) tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku dan anaknya," kata Azis lalu disoraki gembira ratusan siswa.

Terkait anak Adnan yang diketahui ikut memukul juga ditahan. Namun untuk proses hukum anak itu, polisi masih perlu mempertimbangkan karena di bawah umur.

Azis menyebutkan, Adnan dan anaknya MA (15) sudah ditahan beberapa jam pascakejadian di depan ruang kelas SMKN 2 Makassar, Rabu (10/8/2016).

Selain itu, penyidik Polsek Tamalate juga menyertakan alat bukti berupa hasil visum korban yang mengalami luka pada bagian wajah.

"Perkara kasus ini sudah lengkap, jadi saya minta agar anak-anak tenang karena beberapa saksi dari siswa dan guru telah diperiksa," jelas Azis. (*)

Berita Terkini