Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Guru Besar Universitas Ismam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Dr Qasim Mathar menilai konsultasi yang dilakukan komisi pemilihan umum (KPU) merupakan hal biasa.
Hanya saja, kata Prof Qasim Mathar hasil dari konsultasi tersebut tidak perlu bersifat tetap dan mengikat. Alasannya, hal itu dapat mengancam kualitas demokrasi.
"Kalau sekedar konsultasi kepada DPR dan pemerintah wajar tetapi tidak perlu hasilnya mengikat," ujar Prof Qasim Mathar dalam diskusi Forum Dosen di ruang rapat Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Selasa (26/7/2016).
Diskusi tersebut mengangkat tema "Menyoal Revisi UU Pilkada dan Kinerja KPU". Hadir dalam diskusi itu, Guru Besar UIN Alauddin Prof Dr Qasim Mathar, Guru Besar Universitas Bosowa 45 Prof Marwan Mas, Guru Besar UMI Makassar Prof Dr Abd Muin Fahmal, Dr Aswar Hasan, Dr Firdaus Muhammad, Dr Arqam Azikin, Dr Naidah, Dr Saifuddin Al Mughniy, Dr Dahyar Daraba dan Amir Muhyidin.
Prof Qasim Mathar menyatakan Forum Dosen siap membantu KPU meski selama ini KPU dianggapnya tidak pro aktif mengajak seluruh komponen-komponen lain melakukan perlawanan terhadap perubahan UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 menjadi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang di dalamnya terdapat pasal yang dapat mengancam kemandirian KPU itu sendiri.
"Mudah-mudahan diskusi ini bisa menjadi salah satu dorongan bagi KPU untuk tidak berkompromi dengan DPR dan pemerintah karena jika itu terjadi maka pesta demokrasi di Indonesia akan tercederai . KPU tidak akan lagi independen," ujar Prof Qasim Mathar.(*)