Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat terpidana mati masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Dua diantaranya adalah narapidana narkoba dan dua lainya terpidana umum.
Hingga saat ini keempat terpidana tersebut belum dieksekusi .
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar Marisidin Siregar bahwa eksekusi keempat terpidana mati tersebut adalah kewenangan Kejaksaan.
"Kita masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan," kata Marisidin.
Marisidin mengaku di Lapas Klas 1 Makassar setidaknya menampung 940 narapidana dari berbagai kasus, yakni tindak pidana umum, korupsi, narkoba dan teroris.
Ada sekitar 520 narapidananya mendapatkan pengurangan masa penahanan pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut kata Marisidi adalah terpidana perkara tindak pidana umum.
Sementara perkara korupsi, teroris dan narkoba masih menunggu persetujuan dari pusat. "Untuk kasus korupsi ada 12 orang kita usulkan, sedangkan terpidana teroris ada tujuh orang," ujarnya.(*)