Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sebanyak 2.751 narapidana yang mendekam di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulawesi Selatan mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi di Hari Raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016.
Menurut Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkuham) RI wilaya Sulsel, Jauhar Fardi, sebagian besar narapidana yang dapat pengurangan masa penahanan adalah narapidana tindak pidana umum.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun ini sebanyak 2.751 orang . Mereka berasal dari napi di lapas dan rutan yang tersebar di Sulsel,"kata Jauhar kepada Tribun , Senin (4/7/2016).
Narapidana yang mendapatkan pengurangan masa penahanan, kata Jauhar akan diberikan pada saat hari raya Idul Fitri. Remisi yang didapat bervariatif, mulai dari dua bulan, 1 bulan 15 hari, satu bulan, dan 15 hari bahkan ada yang bebas.(*)