Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Laboratorium Teknik Terpadu Universitas Negeri Makassar (UNM) masih terus berlanjut.
Hanya saja, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum bisa menetapkan tersangka sampai audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) diterbitkan.
Menurut Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulsel, Kombespol Frans Barung Mangera, penyidik Kepolisian sudah mengantongi nama calon tersangka. Namun, penanganan kasus dugaan korupsi laboratorium UNM tinggal menunggu hasil audit BPKP.
"Sekarang kita masih menunggu audit BPKP, jika sudah keluar barulah menentukan siapa tersangka dalam kasus pembangunan gedung itu,"kata Frans Barung Mangera kepada Tribun, Sabtu (25/06/2016).
Frans Barung mengemukakan, audit BPKP sangat dibutuhkan, pasalnya potensi kerugian negara harus ada angka yang mejadi acuan berapa sebenarnya kerugian negara yang akan menjadi materi pada proses selanjutnya.
"Penyidik sudah menemukan indikasi kerugian, tapi untuk memastikan harus ada audit dari BPKP," jelasnya.(*)