TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kementerian Dalam Negeri menghapus Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Terkait penghapusan perda ini, Ketua Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, menyalahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara.
"Penghapusan inilah yang sejak awal kami takutkan, karena selama saya di KNPI tidak pernah DPRD buat dan libatkan pemuda dalam bentuk konsultasi publik terhadap suatu ranperda sebelum dijadikan perda," ujar Brikken kepada TribunToraja.Com, Rabu (22/6/2016) malam.
Penghapusan ini membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Toraja Utara dari sektor perizinan gangguan akan hilang.
"Sekiranya para anggota dewan terhormat ini harus berkaca pada kejadian ini, bukan hanya soal PAD yang berkurang, anggaran yang dikeluarkan ini adalah uang rakyat," tambah Brikken yang juga Sekretaris KONI Toraja Utara.
Sementara pihak DPRD Toraja Utara, tak satupun yang mau mengeluarkan pernyataan terkait penghapusan perda tersebut.
Padahal, untuk menghasilkan perda itu, DPRD mengeluarkan anggaran cukup besar untuk biaya rapat, studi banding, dan konsultasi.