Tak Bayar Pajak, Bos Akan PT IGK Disidang Pekan Depan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengagendakan persidangan terhadap Direktur PT Intikarsa Global Konstruksi (IGK), Andi Haeruddin ST sebagai tersangka atas kasus dugaan pengemplang pajak, Selasa pekan depan.

Bos perusahaan yang bergerak di bidang suplier barang elektronik akan didudukan di kursi pesakitan karena disangka tidak menyetor pajak pertambahan nilai sejak 2008 hingga 2009.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan beberapa pekan lalu, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari Selasa tersangka dijadwalkan akan jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan kasus pengemplang pajak,"kata Dedy Suwardi Surachman , Jumat (3/6/2016).

Pihak Kejaksaan sendiri telah menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani tersangka dalam persidangan awal dengan agenda pembacaan dakwaan atas sangkaan terhadap Andi Haeruddin ST.

Tersangka sendiri saat ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar sebelum didudukan dikursi pesakitan.

Alasan penahanan tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Di antaranya, karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Berdasarkan infirmasi diperoleh Tribun, tersangka Haeruddin selaku suplier alat mekanikal elektrikal tidak menyetorkan biaya pajak pertambahan nilai sejak 2008 dan 2009 sebesar Rp 1,1 miliar.(*)

Berita Terkini