Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur, Senin (23/5/2016).
Dua saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan seputar kasus yang menyeret Bupati dua periode ini dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pantauan Tribun , Bupati Barru duduk di ruang persidangan didampingi setidaknya tiga orang penasehat hukumnya,
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua Andi Cakra Alam dan didampingi empat Majelis Hakim anggota lainya.
Di ruang pengunjung dan luar sidang, nampak terlihat dipadati ratusansimpatisan, keluarga dan kerabat Andi Idris Syukur. (*)