Dugaan Korupsi Alkes RS Andi Makkasau

Pengadaan SIM RSUD Andi Makkasau Diduga Rugikan Negara Rp 200 Juta

Penulis: Mulyadi
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menahan rekanan proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pengadaan Sistem Manajemen Informasi (SIM) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dianggarkan di APBD 2015 lalu sebesar Rp 2,3 miliar Andi Makkasau diduga merugikan negara sebesar Rp 200 juta.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Ario Damar menjelaskan, dugaan kerugian negara sebesar Rp 200 juta berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dari laporan pengaduan yang masuk di Satreskrim Polres Parepare.

Ia mengatakan, kasus pengadaan SIM RSUD Andi Makkasau ini sementara itu masih dalam proses penyelidikan Polres Parepare."Kita masih mendalami kasusnya dan sudah di meja Kapolres,"jelasnya.

Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) ini mengatakan, untuk kepastian kerugian negara dalam kasus ini harus melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan SIM Andi Makkasau ini dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot Indonesia. Menurut Koordinator LSM Sorot, Amir Made Ali dalam pengadaan ini terjadi penyimpangan Rp 200 juta dalam bentuk Mark Up harga barang.

Ia mengatakan, item lain yang bermasalh dalam pengadaan ini yakni terkait proses pengadaan pengelola SIM yang hingga saat ini belum ada padahal dalam anggaran sudah dianggarkan."Dalam anggaran pengadaan sudah terlampor dana tenaga IT yang mengoprasikan tetapi saat ini belum ada,"jelasnya.(

Berita Terkini