Ini Bukti Reklamasi CPI atau COI di Makassar Tak Punya Izin

Editor: Ilham Mangenre
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut

Brahmantya Satyamurti Poerwadi, ST


Pemprov Mohon Rekomendasi

Pada tanggal 23 September 2013, Pemprov Sulsel bersurat kepada KKP, memohon rekomendasi reklamasi.

Seperti fotocopy yang dilampirkan KKP kepada Walhi, berikut surat itu.

Surat Nomor: 503/5361/TARKIM

Perihal: Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Reklamasi Kawasan Centerpoint Of Indonesia (COI) di Makassar

Memperhatikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 17/Permen/-KP/2013 Tanggal 3 Juli 2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa “Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan di atas 25 hektar harus mendapat rekomendasi dari menteri”.

Sehubunan dengan di atas maka dengan ini kami mengajukan permohonan kepada bapak sekiranya dapat memberikan rekomendasi sebagai persyaratan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi (seluas ­kurang lebih 157 ha).

Sebagai bahan pertimbangan bapak terlampir:

1. Surat Keterangan Lokasi Reklamasi dan Lokasi Sumber Material.

2. Peta Lokasi Reklamasi dan Lokasi Sumber Material dengan skala 1: 1000 dengan sistem kordinat lintang (longitude) dan bujur (latitute) pada lembar peta.

3. Proposal perencanaan reklamasi.

Demikian disampaikan, atas perkenannya diucapkan terima kasih

Halaman
1234

Berita Terkini