Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Minuman keras menggelapkan pikiran Ramli (29). Pria yang kesehariannya ini bekerja sebagai buruh serabutan, tega membuat nyawa anaknya melayang.
Al Faidil, bayi berumur lima bulan itu, harus meregang nyawa setelah ditendang saat masih berada dalam ayunan.
Kejadiannya berawal ketika Ramli, pulang dari pesta miras bersama teman-temannya, Rabu (13/4/2016).
Ramli pergi dari pukul 13.00 wita hingga kembali ke rumah 17.00 wita.
Saat pulang dia lalu menonton televisi. Kemudian Al Faidil yang sedang tidur didalam ayunan menangis.
Karena masih berada dibawah pengaruh minuman keras, Ramli mengaku emosi.
"Saya emosi dengar dia menangis, jadi saya tendang itu ayunan dua kali, sampai terbentur ditembok," katanya saat diwawancarai sejumlah media, Kamis (14/4) di Mapolsek Bontomarannu.
Saat itulah ibu korban, Kasturi (25) masuk dan melihat kondisi anaknya yang sudah tidak lagi bergerak. Dia lalu membawa ke tetangga untuk meminta bantuan mempertanyakan kondisi anak keduanya itu.
Sementara Ramli yang mulai takut karena anaknya tidak lagi bergerak, kabur dan sempat melarikan diri.
Bayi yang belum juga bisa berjalan itu menghembuskan nafas terakhirnya diperjalanan menuju RSUD Syekh Yusuf sekira pukul 20.30 wita.
Dirumah sakit, Kasturi tidak hentin-hentinya menangis. Wanita kurus itu hanya bisa terisak menerima kenyataan anaknya yang harus meninggal karena ulah sang ayah yang tengah mabuk.
Dia pun mengakui jika suaminya itu punya sifat jelek ketika dalam kondisi mabuk.
"Begitu memang dia kalau lagi mabuk. Tidak suka dengar suara-suara. Apalagi kalau anaknya menangis. Pasti dipukul. Itu saja anaknya dalam ayunan dia tendang, " katanya sambil terisak.
Kanit Res Polsek Bontomarannu, Aiptu Abdul Rahman, yang ditemui media, menjelaskan jika pelaku diamankan polisi tidak jauh dari rumahnya.
"Pelaku ini sendiri mengaku emosi saat mendengar anaknya menangis, sehingga menendang sampai dua kali tembok. Ada robek kepala belakangnya dan kemudian meninggal," katanya.
Akibat perlakuan nya itu, Ramli diancam UU perlindungan anak pasal 80 KUHP tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(*)