Ujian Nasional 2016

2 Terduga Pembocor Soal UN Soppeng Dibekuk di Bandara Hasanuddin

Penulis: Ansar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Dua orang DPO Polres Soppeng, tersangka kasus pembocoran soal Ujian Nasional (UN) Soppeng yakni Aditya Nugroho (24) dan Hendra (29) dibekuk oleh personel Polsek Bandara Hasanuddin Makassar, Selasa (5/4/2016).

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedua DPO warga Soppeng tersebut dibekuk di depan pintu keberangkatan atau Gate 5 Bandara Hasanuddin.

Keduanya ditangkap saat personel Polres Soppeng yang dipimpin oleh Brigpol Amirullah mengejar tersangka dan berkoordinasi dengan personel Sabhara Polsek Bandara, Brigpol Surya.

"Polres Soppeng meminta bantuan kepada anggota Polres Maros untuk menangkap dua orang DPO-nya. Setelah itu Brigpol Surya bersama personel gabungan kemudian berkoordinasi dengan pihak Lion untuk menanyakan keberangkatan tujuan Bandung," ujarnya.

Setelah pihak maskapai menyampaikan pesawatnya tersebut berangkat sekitar pukul 13.30 wita, Brigpol Surya kemudian mendahului tersangka untuk naik ke depan gate 5.

Dia bertujuan untuk mengecek keberadaan tersangka, ternyata tersangka sementara bergegas naik ke badan pesawat.

Brigpol Surya kemudian turun ke lantai satu untuk menjemput personel lainnya, kemudian naik bersama-sama untuk mengamankan tersangka.

"Setelah diamankan, kedua tersangka kemudian langsung digiring menuju ke Mapolres. Lalu digiring ke Mapolres Soppeng," katanya.

Penangkapan tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh pihak security bandara, lantaran waktunya tinggal beberapa menit sebelum terbang. (*)

Berita Terkini