Catat, Mulai 1 April Buat e-KTP Bisa Dilakukan di Luar Domisili

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pihaknya tengah gencar mensosialisasikan agar per 1 April 2016, rekam cetak atau pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dapat dilakukan di luar domisili.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

"Bantu kita, 1 April sudah harus bisa berjalan untuk rekam cetak (e-KTP) di luar domisili tanpa mengubah elemen," ujar Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Zudan menambahkan, sosialisasi terus digencarkan dari pihak Kemendagri. Salah satunya adalah pertemuan dengan Kepala Dinas Dukcapil di Palembang pada Selasa besok.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka orang-orang yang merantau tak perlu kembali ke daerah domisili untuk membuat e-KTP.

Ia pun menegaskan, tak ada biaya untuk pembuatan e-KTP, termasuk retribusi yang sudah resmi dihapus oleh pemerintah.

"Pelayanan ini gratis, jangan mau dimintai bayaran. Ini dijamin oleh negara," imbuhnya.

Saat ini, lanjut dia, masih ada daerah yang menerbitkan KTP non elektronik. Padahal, sejak 1 Januari 2015 penerbitan KTP non elektronik sudah dilarang.

Ia mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera mengurusnya.

"Setahun ini, segera selesaikan perekamannya," kata Zudan.

Berita Terkini