Iuran BPJS Bakal Naik

BPJS Sosialisasi Perubahan Tarif di Kantor KCU Makassar

Penulis: Sakinah Sudin
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama (KCU) Makassar mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, di kantornya, Jl AP Pettarani No.78 Makassar, Rabu (16/3/2016).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR- Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama (KCU) Makassar mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, di kantornya, Jl AP Pettarani No.78 Makassar, Rabu (16/3/2016).

Kepala BPJS Kantor Cabang Utama Makassar Elsa Novelia menuturkan dalam Perpres No.19 Tahun 2016 terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diketahui masyarakat.

Perubahan tersebut yaitu penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan PPU, pelayanan kesehatan, serta penyesuaian iuran.

Turut hadir Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Provinsi Sulawesi Selatan Hadarati Razak.

Hadir pula Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kota Makassar Irma Hadade. Lebih dari 20 awak media hadir dalam kegiatan ini.

Menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2016 itu, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja adalah: a. Sebesar Rp 30.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; dan c. Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.(*)

Berita Terkini