Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali memanggil dan memeriksa pejabat lingkup kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) di Mapolda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar, Kamis (10/3/2016).
Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulselbar ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tahun anggaran (Ta) 2015 lalu.
Kali ini penyidik Ditreskrimsus Subdit III Tipikor Polda Sulsel memanggil Dra Nurdiana, pejabat P2SPM tahun anggaran 2015.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, yang bersangkutan dipanggil sebagai Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (P2SPM) Tahun Ajaran (TA) 2015.
Selama diperiksa diruangan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Nurdiana diketahui akan memberikan sejumlah keterangan terkait penunjukannya selaku pejabat penguji dan penandatanganan SPM.
"Ia diperiksa pagi tadi jam sembilan (09.00) pagi, dan hingga kini masih diperiksa," kata Barung.
Hingga berita ini diunggah, yang bersangkutan belum keluar ruangan.
Sebelumnya, Asmulyadi sebagai bendahara UNM Ta. 2015, dipanggil dan diperiksa, Rabu (9/3/2016), kemarin diruangan yang sama. (*)