Sidang Permohonan PK, Amping Situru Ajukan Bukti Baru

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi dana bantuan tak terduga, dan dana Kemasyarakatan APBD kabupaten Tana Toraja pada 2003-2004, Johanis Amping Situru.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi dana bantuan tak terduga, dan dana Kemasyarakatan APBD kabupaten Tana Toraja pada 2003-2004, Johanis Amping Situru.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Jl Amanagappa, Kamis (18/2/2016) sore, yang dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino dan dua hakim anggota lainya.

Wakil Ketua DPRD Tana Toraja tersebut mengajukan sejumlah bukti baru (novum) atas putusan Mahkama Agung.

Salah satu bukti baru diajukan adalah hasil investigasi BPKP. Dari hasil audit tersebut, menyebutkan tidak ada kerugian negara merupakan tanggung jawab dirinya.

"Itu yang tidak diajukan jaksa,"kata Amping.

Kemudian bukti lain, berupa hasil pemeriksaan tahunan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam novum itu diakui tidak ada temuan kerugian negara .

"Hakim akui tidak ada temuan kerugian negara. Tapi saya tetap dikenakan hukuman karena perbuatan tidak lazim," kata Amping usai menjalani sidang.

Amping yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Tana Toraja , menjelaskan alasan lain pengajuan PK, karena dirinya dipersalahkan untuk memberikan persetujuan untuk memberikan anggaran kepada 40 anggota DPRD.

"Jadi pertanyaanya, kenapa tidak dimintakan pertanggungjawaban kepada 40 anggota DPRD yang nyata nyata menerima. Sementara, putusan Pengadilan sendiri dinyatakan saya tidak menerima dan menikmati dan memperoleh harta,"jelasnya.(*)

Berita Terkini