TRIBUN-TIMUR.COM- Diakui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tidak dirugikan dalam kerja sama dengan PT Traya untuk rehabilitasi kelola dan instalasi tahun 2006-2012.
Begitu menurut Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Cecep Sutapa.
Cecep saat memberi keterangan saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
Anggota Tim Bidang Keuangan BPPSPAM, Retno, juga hadir bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS), itu.
Simak juga: Hakim Tipikor Damprat Bastian Lubis, Terkait IAS
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Tito Suhud ini dimulai sekitar pukul 11.30 wib dan usai pada pukul 15.10 wib.
Baca juga: Hakim Tipikor Damprat Bastian Lubis di Sidang IAS, Ini Penyebabnya
Berikut keterangan Cecep dan Retno yang direkam sumber tribun-timur.com dalam sidang lanjutan tersebut.
Keterangan saksi:
Retno:
Di dalam kontrak kerja sama ada sejumlah rupiah investasi yang ditanamkan oleh investor, untuk mengukur nilai harga..
Menghasilkan suatu angka, diminta untuk evaluasi tarif yg layak dengan sejumlah investasi tertentu.
Dapat tarif, yg di hasilkan oleh BPPSPAM ternyata lebih tinggi dri pada yg di berlakukan oleh PT Traya pada saat waktu itu (Lebih Mahal dri pada PT Traya) (+-) 800 skian untuk pembayaraan harga air curah.
Penghitungan dilakukan oleh tim BPPSPAM setelah kontrak terjadi, pada dasarnya harga yg PT Traya berikan kepada PDAM memang sangat lah murah,
sehingga tdk menjadi sebuah alasan untuk pemerintah kota pada saat waktu itu untuk tidak melakukan kerjasama dengan PT Traya, karena hitungan atau hrga yg di berikan kepada PDAM sdh sangatlah murah.