Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kewalahan Atur Cashflow, Perusahaan Kurangi Pegawai

Akibat kewalahan mengatur keuangan perusahaan, sejumlah perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja bahkan merumahkan sejumlah tenaga kerja.

Penulis: Rasni | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/RASNI GANI
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Herald 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Menyoal sejumlah kebijakan pemerintah yang memberatkan pengusaha menimbulkan efek negatig kepada masyarakat. Berat bagi pengusaha, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), pungutat biaya perlindungan asuransi, hingga ketentuan pajak retribusi.

Akibat kewalahan mengatur keuangan perusahaan, sejumlah perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja bahkan merumahkan sejumlah tenaga kerja.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Herald menjelaskan, pihaknya mencatat ada tiga perusahaan yang mengadakan pengurangan karyawan.

“Ada tiga perusahaan yang ada dalam daftar kami yang melakukan perampingan karyawan. Perusahaan yang cukup tercekik ini yakni perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup banyak sekitar 500-1.000 pekerja,” jelasnya, Kamis (4/2/2016)

Kata dia, level karyawan yang terpaksa dikeluarkan yakni jajaran karyawan biasa atau mereka yang tidak memegang peran begitu penting.

Langkah lain, pengusaha berusahan merampingkan jumlah karyawan dengan tidak merekrut karyawan baru.

“Pengusaha lebih memilih meningkatkan jumlah job karyawan yang ada dan menaikkan jagi karyawan. Sebisa mungkin satu orang bisa melakukan beberapa pekerjaan,” katanya.

Terakhir, kebanyakan pengusaha memaksimalkan pengeluaran dengan memberlakukan sistem borongan untuk mengerjakan sebuah proyek.

Sebaliknya, tidak mengabil tenaga kontrak karena ikatan ini mewajibkan karyawan dimaksud menjadi organik setelah dua tahun.

“Daripada terus menerus menggaji karyawan kontrak meski tidak ada pekerjaan, lebih baik menyewa tenaga borongan untuk mengerjakan proyek. Jadi gaji keluar saat ada pengerjaan saja,” jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved