TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tenaga honerer kategori dua (K2) Kabupaten Toraja Utara (Torut) tidak akan terangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu berdasarkan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara di Ruang Sidang DPRD, Sabtu (30/1/2016).
"Sesuai aturan Menpan, tidak ada pengangkatan K2 jadi PNS," ujar Ketua DPRD Toraja Utara, Stefanus Manganta.
Selain persoalan pengangkatan honorer K2, juga dibahas perpanjangan kontrak tenaga honorer.
"Kita aka seleksi kembali dan sesuaikan dengan kebutuhan serta kesiapan anggaran daerah," kata Sekda Toraja Utara, Lewaran Rantelabi.
Tenaga kontrak lingkup Pemkab Toraja Utara sebanyak 5000 orang dengan upah Rp 520 ribu per bulan.
Perpanjangan Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak juga ditunda sampai proses seleksi berakhir.
Saat ini Pemkab Toraja Utara intens memantau kinerja pegawai kontrak melalui absensi kehadiran. (*)