Mantan Pimpinan Cabang BNI Bulukumba Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pimpinan cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Bulukumba, Wisnu Suhendra divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi di wilayah Kabupaten Bulukumba dan Jeneponto .

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan pimpinan cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Bulukumba, Wisnu Suhendra divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi di wilayah Kabupaten Bulukumba dan Jeneponto .

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Andi Cakra Alam dengan didampingi empat hakim anggota lainya dalam pe‎mbacaan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (25/1.2016) siang.

Andi Cakra Alam menyebutkan terdakwa Wisnu Suhendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

"Atas perbuatanya, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, "kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Andi Cakra Alam.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Kasus ini bergulir pada tahun 2011. Bank BNI KCU Bulukumba memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank BNI cabang Bulukumba.

Pemberian KMK dan KUR diperuntukan 100 petani budidaya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor di Bulukumba dan Jeneponto sebesar Rp57,5 miliar.

Berita Terkini