Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Seorang warga bernama Wildana Gassing menggugat Pemerintah Kota Makassar ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/1/2016).
Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,5 miliar atas kepemilikan lahan di atas bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar yang berlokasi di Jl AP Pettarani Makassar.
Penasehat hukum (PH) penggugat, Wildana Gassing, Ahmad Baikoni, gugatan ini dilayangkan karena lahan milik klainya telah dikuasai Pemerintah Kota Makassar .
Sementara pihak pemkot sendiri dianggap tidak memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
Bahkan mereka menilai pihak Pemkot Makassar sejauh ini belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut, saat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
Selain Pemkot Makassar, dalam gugatanya ke Pengadilan Negeri Makassar juga Kepada pihak Kementrian Kominfo selaku tergugat . Dia menuntut ganti rugi Rp1.100.000.000 terhitung tahun 1986 sampai 1997.