Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pengadilan Agama Kota Parepare memproses setiap bulannya minimal 20 kasus perceraian. Selama 2015 sudah 483 kasus perceraian yang masuk di Meja Hijau.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Kota Parepare, Fitrah, Senin (30/11/2015).
Ia menjelaskan, kasus perceraian yang didaftarkan di pengadilan tidak semuanya berakhir dengan perceraian tetapi ada sejumlah kasus yang akhirnya rujuk dan bersatu kembali setelah melalui proses mediasi.
"Tidak semua bercerai sebagian tetap kembali bersama setelah di mediasi,"ujarnya.