Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, Makassar masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardi kepada wartawan, Selasa (24/11/2015).
Saksi yang sudah pernah dimintai keterangannya, adalah Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde, Lurah Sudiang, Udin H I Idris dan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Pemkot Makassar, Aria.
Pemeriksaan saksi ini, kata Dedy untuk menelusuri soal pembebasan lahan TPU tersebut. Dari keterangan saksi ini bisa mengetahui siapa yang terlibat dalam proses pembebasan lahan TPU Sudiang.
"Apakah ada keterlibatan oknum pejabat Pemkot, sementara kita telusuri," katanya.
Kasus pembebasan lahan TPU berawal setelah ada pembayaran kepada ahli waris sebesar Rp 700 ribu permeter tidak sesuai dengan usulan. Sementara harga yang diusulkan dalam APBD untuk pembebasan lahan tersebut adalah Rp 800 ribu permeter.
Terjadinya selisih dengan yang diterima oleh ahli waris sebagai pemilik lahan. Disinyalir ada indikasi penggelembungan antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.
Anggaran pembebasan lahan untuk TPU Sudiang dikucurkan melalui UPTD Pemakaman yang dibawahi oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.
Selain itu, juga ahli waris yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan untuk TPU tersebut, diketahui tidak memiliki hak. Sebab lahan tersebut adalah lahan fasum yang semestinya adalah milik pemerintah, namun diterbitkan sertipikat hak milik.
Pembebasan lahan yang telah dibebaskan TPU diketahui seluas 2,5 hektare (ha). Pembebasan itu, diduga terjadi mark up anggaran. Proyek pembebasan lahan untuk TPU tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 10 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Makassar, Tahun 2015. (*)