Luthfi A Mutty: Waspada, Penyelewangan Dana Bansos Rawan di Pilkada

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel Luthfi A Mutty

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi II DPR RI asal Sulsel Luthfi A Mutty menilai penggunaan dana bantuan sosial (bansos) baik yang ada dalam APBD Pokok maupun APBD Perubahan harus diawasi secara ketat, utamanya di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Dana bansos selalu mengalami kenaikan cukup signifikan, utamanya menjelang Pilkada. Apalagi kalau di daerah itu ada incumbent yang menjadi peserta Pilkada. Penggunaan dana bansos ini harus diawasi secara ketat," ujar politisi Partai Nasdem, melalui rilis, yang diterima Tribun-timur.com, Senin (16/11/2015).

Menurut Luthfi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012, secara tegas disebutkan bahwa tidak ada keharusan sebuah daerah mengalokasikan anggaran dana bansos atau dana hibah.

Selain itu, pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan, alokasi dana bansos dan hibah di APBD Pokok ataupun APBD Perubahan baru bisa dilakukan kalau anggaran untuk urusan wajib pembiayaan sudah cukup.

"Karena pemberian dana bansos dan hibah itu tidak bisa berulang pada satu lembaga, maka harusnya anggaran bansos dalam APBD dari tahun ke tahun harus makin kecil," ujar mantan Bupati Luwu Utara dua periode tersebut.

Luthfi menegaskan, kalau ketentuan itu dilanggar, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah gagal melaksanakan fungsi evaluasi dan kontrol atas APBD.

"Banyak kejadian yang menunjukkan bahwa kasus bansos selalu korupsi berjamaah, karena merupakan buah dari persekongkolan jahat antara eksekutif dan legislatif," kata Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel itu.

Berita Terkini