SEMARANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak tujuh orang diamankan tim Jatanras Polda Jawa Tengah di sebuah rumah kontrakan di Griya Payung Asri, Banyumanik, Semarang.
Ketujuh orang yang berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan ini ditangkap lantaran melakukan penipuan bermodus kupon undian berhadiah (dalam bahasa lokal Sulawesi Selatan disebut passobis) di kemasan minyak goreng dan air mineral.
[Para pelaku saat diamankan di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Sabtu (31/10/2015). FOTO: TRIBUN JATENG]
Mereka yang diringkus adalah Firdaus (26), Sudarmin (34), Faisal (21), Anto Laupe (26), Laonding (38), Kasmir Kamal Uddin (21) dan Zaenal Menralo (37).
Aksi mereka tergolong rapi dan profesional.
Saat polisi menggerebek markas mereka, segala perlengkapan untuk menipu sudah dipersiapkan dengan matang.
Rp 1 Miliar
Dari kejahatan ini, mereka sudah meraup penghasilan Rp 1 miliar lebih.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyebar kupon hadiah undian.
"Baru jalan enam bulan," kata koordinator penipuan, Firdaus saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2015).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto mengatakan, ketujuh pelaku berhasil ditangkap setelah seorang korban di daerah Mranggen, Demak, melapor dan ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng.
"Peredarannya di Jateng, tidak menutup kemungkinan di luar Jateng juga, ini masih didalami dulu," katanya.(*)