Suami Pergoki Istri Selingkuh

Berkas AH Masih Diteliti Jaksa Kejari Makassar

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Zulkarnaen A Lopa mengatakan jika Jaksa Peneliti di Bidang Pidum Kejari Makassar saat ini meneliti berkas kasus dugaan perzinahan dengan tersangka AH.

"Kami sudah terima berkasnya dik,ini sementara diteliti," ujarnya.

Sekadar diketahui, AH dilaporkan oleh Suaminya Haji AK ke Polisi karena diduga selingkuh.

AH sangkakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan.

Namun, belakangan AH dilepas karena tidak cukup bukti atas tudingan selingkuh tersebut. (*)

Berita Terkini