MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Haji AK (40) seorang pengusaha properti, resto dan entertaintmen di kawasan Panakkukang Makassar, Sabtu (6/9/2015) pagi, melaporkan istrinya, AH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolrestatabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, dengan Pidana Perzinahan (Pasal 284 KUHP).
Haji AK menduga istrinya selingkuh dengan pria berinisial Her.
AH dikenal sebagai pengusaha butik dan hijab di Kota Makassar.
Her disebutkan berasal dari Kabupaten Bone. Pernah kuliah di Kota Makassar.
Her dikabarkan mantan aktivis dan ada pula yang menyebutnya sebagai pengacara muda.(*)