Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -Kepala BPJS Kesehatan Makassar, dr Elsa Novelia mengakui kapitasi berdasarkan peraturan BPJS no 2 tahun 2015 tentang norma kapitasi berbasis pemenuhan komitmen terkait kriteria pelayanan pada FKTP.
Aturan ini berdasarkan atas rekomendasi KPK bahwa BPJS harus meningkatkan pelayanan sehingga kapitasi akan normal terbayarakan sebanyak Rp 6 ribu per jiwa.
BPJS baru bisa membayarkan secara penuh jika jumlah dokter minimal 3 dalam puskesmas, layanan kesehatan 24 jam dan peserta setiap bulan 1 dokter badning 5 ribu pasien
Namun jika masih belum maksimal maka akan kita bayarkan kapitasi paling rendah Rp 4.500. Maka, kita berharap dengan peraturan ini Puskesmas bisa melayani dengan maksimal Pasien BPJS.
Ia juga mengakui memang kapitasi dokter gigi sebesar Rp 2 ribu per pasien. Namun, kita masih menunggu konfirmasi BPJS Kesehatan setelah PB PDGI Sulselbar dan PB IDI mengirimkan surat ke Direktur BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (PDGI Sulselbar) menolak kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait kapitasi seharga Rp 2 ribu per pasien. [Baca: http://makassar.tribunnews.com/2015/09/02/pdgi-sulselbar-tolak-kapitasi-senilai-rp-2-ribu-dari-bpjs-kesehatan]. (*)