Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rapat verifikasi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan termohon Amirullah Abbas, kembali berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, Kamis (13/8/2015).
Rapat tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ansar majid, dihadiri oleh masing-masing pihak yang diwakili oleh kuasa hukum.
Seperti termohon diwakili Irwan Muin, BRI diwakili Bahrul, BNI diwakili Faisal Silenang, dan pihak CIMB Niaga.
Seperti yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum Amirullah, Irwan Muin mengatakan bahwa dalam rapat (Mediasi) tersebut, kembali diusulkan perpanjangan waktu pelunasan kepada tiga pihak yang bersengketa dengan kliennya.
Untuk CIMB itu selama 14 hari, BRI 14 hari, dan BNI 30 hari.
Irwan mengatakan saat ini pihaknya hanya fokus melakukan perdamaian kepada pihak CIMB Niaga, pasalnya proposal perdamaian yang ia ajukan ke CIMB belum ada kejelasan, tanda tangan perdamaian belum dilakukan.
"Untuk BRI dan BNI, alhamdulilah telah ada kesepakatan," ujar Irwan.
Irwan menyebutkan kliennya sangat yakin akan melakukan pelunasan kepada tiga pihak ini, karena asset yang di miliki oleh Presiden Direktur PT Andatu Lestary Abadi Mandiri itu, cukup untuk melunasi hutangnya.
"Malah lebih kalau dijual dik," kata Irwan.
Adapun asset yang dimiliki Amirullah, diantaranya kendaraan alat berat seperti eskavator, truk, dan buldozer, sertabeberapa tanah dan rumah.
Irwan juga mengatakan telah mengajukan permohonan kepada pihak CIMB, dalam waktu 165 hari dari sekarang Amirullah akan melunasi semua utangnya.
Adapun dengan pihak BNI dan BRI sendiri kata Irwan sudah sepakat dengan perdamaian dan dilakukan pembayaran secara bertahap.
Irwan hanya berharap tiga pihak itu bisa memaksimalkan waktu 165 hari itu.
"Untuk saat ini, sisa hutang klien saya sisa Rp 33 miliar," Irwan menambahkan.
Sebelumnya, CIMB Niaga menggugat pailit (bangkrut) dan mengancam menyita aset pribadi Amirullah Abbas.
Bos tambang dan pemegang izin tambang biji besi nikel di Sulawesi dan Kalimantan ini, dianggap tak bisa melunasi kredit di tiga bank.
Dengan tidak adanya titik perdamaian yang ditunjukkan oleh CIMB.
Amirullah yang merasa kader PP, menggandeng massa PP untuk mengawal kasusnya.
Bahkan saat berlangsunganya mediasi, sejumlah massa PP memadati PN Makassar.
Nampak ditengah massa PP terlihat , ketua DPD Pemuda Pancasila Sulsel Diza Ali.
Saat itu, Amirullah juga melakukan orasi, ia menyatakan sebagai kader PP tidak akan mundur dari kasus yang dialami.
PT Andatu Lestari Abadi Mandiri perusahaan Amirullah dinyatakan berstatus PKPU oleh Pengadilan Niaga Makassar sejak 6 Mei lalu,
Dalam rapat tersebut, terungkap jumlah tagihan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulsel ini mencapai angka Rp 100 miliar.
Jumlah tagihan utang itu berasal dari enam kreditur dengan angka tagihan bervariasi.
Sebagaimana dirincikan Pengurus PKPU Sulsel, Muhammad Ismak, dihadapan hakim pengawas, Anzar Majid, waktu itu.
Amirullah memiliki utang di tiga bank, satu perusahaan leasing, perusahaan jasa serta instansi perpajakan.
Untuk hutang di bank, kata Ismak, yakni di Cimb Niaga sebesar Rp58 miliar, di BNI sebesar Rp26 miliar serta di BRI sebesar Rp12 miliar.
Jumlah tersebut masing-masing sudah termasuk perhitungan hutang pokok dan denda. Sementara untuk dua perusaan leasing dan jasa yakni PT Intan Baruprana Finance sebesar Rp1 miliar dan Intraco Penta Prima sebesar Rp1 miliar.