Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus, harus melapor di Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Gedung Rektorat Bagian Akademik pada 30-31 Juli 2015 dengan membawa kartu pendaftaran asli.
Selain itu, mereka juga diwajibkan melakukan Verifikasi Berkas dan Penghasilan untuk menentukan biaya pendidikan dengan mengikuti wawancara Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 11 Agustus mendatang di fakultas dan jurusan masing-masing dengan membawa kelengkapan berkas lainnya. Sebaiknya jika memungkinkan orangtua atau wali ikut serta pada wawancara.
Kelengkapan berkas yang harus disediakan pada saat verifikasi berkas, antara lain:
1. Kartu Pendaftaran/kartu test asli
2. Fotocopy KTP Orangtua/Wali (suami dan istri) terbaru.
3. Foto copy slip gaji/penghasilan (Suami dan Istri) bagi PNS, TNI, Polri, Guru/Dosen dan Pegawai/karyawan swasta bulan terakhir
4. Foto copy slip gaji/penghasilan (Suami dan Istri) bagi PNS, TNI, Polri, Guru/Dosen dan Pegawai/karyawan swasta bulan terakhir
5. Slip Pajak Bumi dan Bangunan terbaru dan menyerahkan fotocopy-nya dan jika tidak mempunyai rumah membuat surat keterangan
6. Slip bukti pembayaran Rekening Listrik terbaru dan menyerahkan fotocopy-nya jika tidak ada sambungan listrik membuat surat
7. Foto Rumah orang tua/wali dalam format warna (foto depan, samping, belakang dan dalam rumah), jika tidak mempunyai rumah
8. Foto copy BPKB kendaraan bagi yang memiliki kendaraan
9. Mengisi formulir Pernyataan kebenaran data dan kesiapan mentaati segala peraturan yg di keluarkan oleh Universitas (disiapkan oleh panitia
10. Foto copy ijazah dilegalisir
11. Untuk siswa angkatan 2015 yang belum mempunyai ijazah, melampirkan Surat Keterangan lulus disertai foto berwarna dan dilegalisir. (*)