PPs UNM Loloskan 12 Mahasiswa Penerima Beasiswa PKPI 2015

Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Program Pascasarjana Prof Dr Jasruddin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Program Pascasarjana (PPs) Universitas Negeri Makassar (UNM) berhasil meloloskan 12 mahasiswa program doktor sebagai penerima beasiswa Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (PKPI) 2015.

UNM pun menjadi perguruan tinggi yang menempati peringkat pertama sebagai perguruan tinggi paling banyak meloloskan mahasiswanya.

Selain menyeleksi secara internal, mahasiswa program doktor PPs UNM yang mendaftar program ini juga mengikuti seleksi yang dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti).

Ke 12 mahasiswa program doktor PPs UNM yang lolos berasal dari sejumlah program studi, yaitu sembilan orang dari Bahasa Inggris, satu orang dari Administrasi Publik dan dua orang dari program studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.

Direktur PPs UNM, Prof Dr Jasruddin MSi menjelaskan, beasiswa PKPI merupakan inovasi dari program Sandwich Like yang menitikberatkan apda peningkatan publikasi di jurnal internasional.

Dimana, selama ini mahasiswa dinilai masih banyak memiliki kendala dalam hal mempublikasikan karya ilmiah mereka di jurnal internasional.

Program ini pun memberikan kesempatan kepada penerimanya untuk menimba ilmu di perguruan tinggi luar negeri dengan mendapat bimbingan dari pembimbing bertaraf internasional pula.

"Kami senang karena UNM merupakan perguruan tinggi di Indonesia yang paling banyak meluluskan mahasiswanya untuk memeroleh beasiswa ini. Saya pun berharap kepada peserta yang lolos agar segera menyelesaikan semua persiapan yang harus dipenuhi,"kata Prof Jasruddin, Jumat (24/7/2015).

Ia juga mengimbau agar seluruh dokumen yang diperlukan agar segera dilengkapi, termasuk pengurusan visa. Pasalnya, pada periode lalu terdapat dua peserta yang tertunda berangkat karena persoalan visa yang belum disetujui. (*)

Berita Terkini